APBN

Bea Keluar Emas Dorong Penerimaan APBN Meningkat Signifikan Tahun Ini

Bea Keluar Emas Dorong Penerimaan APBN Meningkat Signifikan Tahun Ini
Bea Keluar Emas Dorong Penerimaan APBN Meningkat Signifikan Tahun Ini

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan bea keluar atas ekspor emas melalui PMK 80/2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menambah penerimaan negara sekaligus menutup defisit APBN 2026. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pengenaan bea keluar emas menjadi salah satu langkah awal untuk memperkuat keuangan negara.

Menurut Purbaya, target penerimaan dari bea keluar emas pada 2026 diproyeksikan mencapai Rp3 triliun. 

Penerimaan ini diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen penguatan APBN sekaligus mendorong hilirisasi industri emas dalam negeri. Selain emas, pemerintah juga menargetkan bea keluar batu bara dengan proyeksi penerimaan mencapai Rp20 triliun.

Melalui PMK 80/2025, pemerintah merinci jenis-jenis emas yang dikenakan bea keluar dan tarif masing-masing. Contohnya, produk dore atau emas bongkah dikenai bea keluar 12,5%–15%, sedangkan emas granules atau tidak ditempa dikenai tarif 10%–12,5%. 

Ketentuan lainnya mencakup emas cast bars dan minted bars dengan tarif 7,5%–10%. Penentuan tarif dilakukan dengan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan Menteri Perdagangan.

Catatan DPR dan Dampak Ekonomi

Kebijakan bea keluar emas mendapat dukungan Komisi XI DPR. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menilai bea keluar emas dapat mengoptimalkan penerimaan negara dan membantu menekan defisit anggaran. 

Ia menekankan, kebijakan ini perlu disertai indikator kinerja utama (IKU) untuk memastikan nilai tambah maksimal dan keberlanjutan suplai emas dalam negeri.

Selain itu, penerapan bea keluar diharapkan mendorong industri hilir emas di dalam negeri. 

Dengan adanya regulasi ini, pelaku usaha di sektor perhiasan maupun pengolahan emas dapat memanfaatkan insentif untuk mengembangkan produk bernilai tambah. Dampak positif lain yang diharapkan adalah stabilitas harga emas di pasar domestik sehingga konsumen dapat menikmati harga yang lebih wajar.

Penerapan bea keluar ini juga menekankan perlunya koordinasi antarinstansi, termasuk perdagangan, keuangan, dan bea cukai. Upaya sinergis tersebut diharapkan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi baru ini.

DJP Optimalkan Prepopulated dan Waspada Penipuan

Selain kebijakan bea keluar emas, Ditjen Pajak (DJP) juga tengah mengoptimalkan fitur prepopulated pada pelaporan SPT Tahunan. 

Sistem coretax ini memungkinkan data penghasilan wajib pajak ditampilkan otomatis, sehingga memudahkan verifikasi dan pelaporan. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya persiapan teknis dan integrasi data agar proses prepopulated berjalan akurat dan efisien.

DJP juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak. 

Masyarakat diminta segera melapor apabila menerima pesan, tautan, atau panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP. Langkah ini penting untuk melindungi data dan mencegah kerugian akibat modus penipuan.

Selain itu, penerbitan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2025 oleh BPS juga memberikan implikasi bagi wajib pajak. KBLI menjadi pedoman untuk pengelompokan aktivitas ekonomi, mulai dari usaha pribadi hingga badan usaha dan instansi pemerintah. 

Dengan demikian, pelaporan pajak dapat lebih terstruktur dan sesuai klasifikasi resmi.

DJBC Siapkan Pita Cukai Rokok Desain 2026

Dalam berita lain terkait fiskal, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyiapkan 24,3 juta lembar pita cukai hasil tembakau (CHT) untuk desain 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri rokok pada awal tahun mendatang. Direktur Komunikasi DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyatakan bahwa pesanan pita cukai mencerminkan optimisme produsen rokok terhadap kondisi ekonomi di tahun berikutnya.

Dengan persiapan pita cukai yang cukup, produsen dapat memulai produksi lebih awal dan menyesuaikan dengan tarif cukai serta harga jual eceran rokok. 

Kesiapan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas industri, mendukung penerimaan negara, dan memastikan ketersediaan cukai yang cukup untuk tahun 2026.

Selain itu, pengaturan pita cukai rokok juga membantu pemerintah dalam mengawasi peredaran rokok, memastikan kepatuhan produsen, serta mencegah praktik ilegal. Kesiapan ini menjadi salah satu langkah fiskal yang sejalan dengan upaya memperkuat penerimaan negara dari sektor cukai.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index